Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Kata paradigma berasal dari bahasa inggris “paradigm” yang berarti model, pola, atau contoh. Paradigma
juga berarti suatu gugusan sistem pemikiran, cara pandang, nilai-nilai,
metode-metode, prinsip dasar, atau cara pemecahan masalah yang dianut
suatu masyarakat tertentu. Pancasila
adalah paradigma, sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode,
nilai, dan tujuan yang ingin dicapai dalam program pembangunan.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan, artinya pancasila berisi
anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka keyakinan yang berfungsi
sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
pemamfaatan hasil-hasil pembangunan nasional. Misalnya :
a. Pembangunan tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
b. Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
c. Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat bangsa.
d. Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kebutuhan mereka.
e. Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural,
adalah kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga
Negara, melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial
yang tidak adil.
Makna Pembangunan Nasional
Adalah
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi aspek
politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk mencapai tujuan
nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD 1945.
Hakekat Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud
manusia Indonesia seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak
mulia, desiplin, sehat jasmani dan rohani, bertanggung jawab, dan mampu
membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
Tujuan Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila
dan UUD 1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan
internasional yang merdeka dan berdaulat.
Catatan :
Tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945, adalah :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.