Tugas
dan wewenang MPR
1. Mengubah dan
menetapkan UUD
2. Melantik
presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang
paripurna MPR
3. Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan mahkamah konstitusi untuk memberhentikan presiden
dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil
presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang
paripurna MPR.
4. Melantik wakil
peresiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih wakil
presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, selambat-lambatnya dalam waktu 60
hari.
Tugas dan
wewenang DPR
1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden
untuk mendapat persetujuan bersama;
2. Membahas dan
memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU;
3. Menerima dan
membahas usulan rancangan UU yang diajukan DPD;
4. Memperhatikan
pertimbangan DPD atas rancangan UU anggaran pendapatan belanja Negara (APBN)
dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama;
5. Menetapkan
APBN brsama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Tugas dan
wewenang DPD
1. Engajukan
kepada DPR tentang rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
2. Membahas
rancangan UU yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengelola sumber daya
alam dan sumberdaya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
3. Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama.
4. Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan pemekaran,
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelola sumber daya alam,
dan sumber daya ekonomi laiinya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar